Halo, apa kabar semuanya? Kali ini saya mau berbagi kegembiraan karena akhirnya setelah 38 tahun saya punya Akta Kelahiran. Kok bisa? Bukannya bayi baru lahir maksimal 1 bulan aktanya harus sudah diurus, kalau lewat waktunya bisa ribet urusannya. Harus ke Sudin (Suku Dinas) setempat dan pake acara disidang.
Ya betul sekali, akta kelahiran itu hak anak, sebagai orang tua kita harus mengurus Akta Kelahiran anak. Persyaratannya sebagai berikut:
- Surat Pengantar RT/RW.
- Kartu Keluarga.
- Foto copy KTP kedua orang tua.
- Foto copy buku nikah.
- Surat keterangan lahir dari Puskesmas atau dokter yang membantu proses melahirkan.
Karena syarat pembuatan akta kelahiran harus ada Kartu Keluarga, berarti sebelum mengurus aktanya, kita harus mengurus kartu keluarga terlebih dahulu. Setelah nama anak kita yang baru lahir ada di dalam Kartu Keluarga dilanjutkan dengan pembuatan akta kelahirannya. Persyaratan menambah nama anak yang baru lahir di Kartu Keluarga sama seperti persyaratan mengurus akta kelahiran bayi yang baru lahir di atas.
Setelah mengurus pembuatan akta kelahiran bayi yang baru lahir di kelurahan selanjutnya kita akan mendapatkan resi. Jika akta kelahiran anak kita sudah jadi, petugas kelurahan akan mengirim pesan dan kita bisa mengambilnya dengan membawa resi tersebut. Biasanya proses pembuatannya kurang lebih 2 Minggu. Waktu itu suami saya yang mengurus sendiri akta kelahiran si adik. Sedangkan akta kelahiran kakak waktu itu dibuatkan oleh Bidan yang membantu saya melahirkan.
Setelah mengurus pembuatan akta kelahiran bayi yang baru lahir di kelurahan selanjutnya kita akan mendapatkan resi. Jika akta kelahiran anak kita sudah jadi, petugas kelurahan akan mengirim pesan dan kita bisa mengambilnya dengan membawa resi tersebut. Biasanya proses pembuatannya kurang lebih 2 Minggu. Waktu itu suami saya yang mengurus sendiri akta kelahiran si adik. Sedangkan akta kelahiran kakak waktu itu dibuatkan oleh Bidan yang membantu saya melahirkan.
Nah kembali ke Akta Kelahiran saya, mengapa setelah 38 tahun saya baru punya? Saya lahir tahun 1981 dan saat itu akta kelahiran belum terlalu dibutuhkan seperti sekarang. Berbeda dengan saat ini, anak mau masuk sekolah harus punya akta kelahiran. Karena merasa tidak perlu saya mengabaikan saja dan saya juga malas (jangan dicontoh) mengurusnya ke kantor Suku Dinas (Sudin) dengan segala keribetannya.
Beruntung sekali 2 bulan terakhir saya mendapat informasi bahwa bagi yang belum punya akta kelahiran bisa langsung ke kantor kelurahan untuk mengurus akta kelahiran. Saya baru menyempatkan diri tanggal 4 April 2019 lalu, karena sibuk mengurus bayi. Setelah memperoleh surat pengantar dari RT/RW, jam 8 pagi saya menuju kantor kelurahan, dan langsung dilayani oleh petugas yang sudah siap. Lalu saya menceritakan kepentingan saya. Selanjutnya saya diberi formulir yang harus diisi dan melengkapi persyaratan lainnya seperti:
- Foto copy ijazah terakhir 2 lembar
- Foto copy KTP saya 2 lembar
- Foto copy 2 orang saksi masing-masing 4 lembar
- Materai 6000 sebanyak 2 lembar
Karena persyaratan yang saya bawa belum lengkap, saya pulang terlebih dahulu ke rumah untuk mengisi formulir dan membeli materai, juga minta tanda tangan saksi. Setelah berkas-berkas yang diperlukan dilengkapi, barulah saya kembali lagi ke kantor kelurahan.
Karena sudah siang dan lumayan ramai sehingga saya menunggu antrian kurang lebih 30 menit. Barulah berkas saya dicek oleh petugas kelurahan. Saya juga menuliskan nomor HP di formulir pengajuan akta kelahiran. Setelah dinyatakan lengkap, saya diberi resi dan dipersilahkan pulang dan kembali lagi 14 hari kerja.
Setelah satu minggu tepatnya 10 April 2019 saya mendapat SMS pemberitahuan bahwa akta kelahiran saya sudah jadi. Karena saya ada urusan sehingga saya ambil keesokan harinya. Senang sekali akhirnya setelah 38 tahun, saya juga punya akta kelahiran seperti suami dan anak-anak saya. Akta kelahiran ini diperlukan jika kita ingin membuat paspor untuk keluar negeri, ya siapa tahu ada rencana (rezeki) saya bisa umroh (aamiin). Saya mengucapkan terima kasih untuk petugas Kelurahan Susukan, Jakarta Timur yang sudah melayani dengan baik dan profesional.
Siapa yang belum akta kelahiran hingga saat ini? Ayo segera dibuat ya.
Siapa yang belum akta kelahiran hingga saat ini? Ayo segera dibuat ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah mampir dan berkomentar. Komentar spam akan saya hapus.