Halo semua sering dengar kan istilah zonasi saat akan mendaftarkan anak sekolah. Apa sih sistem zonasi itu? Awalnya saya sangat bingung dan tidak begitu paham. Tapi setelah saya tanya ke teman dan baca-baca dari berbagai sumber, akhirnya saya paham. Nah, siapa tahu ada yang ingin cari tempe eh tahu mengenai apa itu zonasi sekolah, saya tulis di sini ya.
Sistem zonasi, menurut Mendikbud merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.
Tujuan Sistem Zonasi
Dengan sistem zonasi diharapkan dapat terciptanya pemerataan kualitas sekolah sehingga wajib belajar 12 tahun akan lebih mudah dicapai.
Dengan sistem zonasi maka sekolah bagus 'dipaksa’ untuk menerima siswa dengan prestasi rendah untuk mengurangi beban biaya transportasi dan menciptakan keadilan akses pendidikan.
Salah satu yang menjadi fokus sistem zonasi ini adalah memerangi sistem istilah sekolah favorit. Karena sekolah adalah fasilitas negara seharusnya bersifat non rivalitas, tidak eksklusif dan tidak diskriminatif. Seperti dijelaskan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, “Sistem zonasi ini bukan untuk mengganti sistem pendidikan yang sebelumnya, melainkan untuk memperbaiki sistem yang ada”. Guru akan dirotasi menurut zonasi masing-masing. Kemendikbud ingin tidak ada guru yang mengajar dan pensiun di satu sekolah sejak pertama kali mengajar. Ini terkait dengan pemahaman Tri Pusat Pendidikan. Dimana terselenggaranya pendidikan terhadap anak merupakan tanggung jawab keluarga, sekolah dan masyarakat, seperti dijelaskan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy.
Zonasi sekolah tidak hanya digunakan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, namun juga mencegah penumpukan guru berkualitas di satu sekolah, dan juga menghilangkan eksklusivitas.
Kemendikbud berencana menerapkan sistem zonasi guru untuk rujukan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Zona untuk guru yang berstatus ASN jarak maksimal zonasi sejauh 20 km, karena guru profesional harus disebar secara merata agar mendorong kualitas pendidikan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Penerapan sistem zonasi mewajibkan guru untuk aktif mendatangi setiap keluarga yang memiliki anak usia sekolah. Sistem zonasi diharapkan akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh tanah air, serta memudahkan penanganan dan pengelolaan guru, mulai dari distribusi, peningkatan kompetensi, hingga pengembangan karir.
Sistem zonasi sudah mulai diterapkan dalam PPDB tahun 2019 mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, yang menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Sedangkan untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi.
Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK), yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan penerapan sistem zonasi, orang tua serta masyarakat lebih mudah terlibat dalam pembentukan karakter anak didik.
Sistem zonasi sekolah juga menjadi langkah strategis dalam penerapan pendidikan karakter. Sebab pendidikan karakter bagi anak adalah salah satu yang penting.
Nah bagaimana dengan teman-teman? Apakah sudah ada rencana menyekolahkan anak di mana nanti? Share yuk di kolom komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah mampir dan berkomentar. Komentar spam akan saya hapus.