Sabtu, 06 Oktober 2018

BPJS Kesehatan Perpanjang Masa Ujicoba Rujukan Online



Sesuai dengan janji BPJS akan update setiap fase agar informasi lebih jelas dan pasti, terkait dengan sistem implementasi rujukan online ini. Pada tangga 2 Oktober 2018 lalu BPJS menyampaikan hasil uji coba.
Setelah uji coba sejak 15 Agustus, BPJS memperpanjang masa ujicoba rujukan online sampai tanggal 15 Oktober 2018.



Acara berlangsung di Gedung BPJS Cempaka Putih. Hadir sebagai narasumber
Kiri ke kanan:
1. Kepala Humas M. Iqbal Anas Ma'ruf
2. Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan Beno Herman
3. Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Arief Syaefudin

Tujuan Perpanjangan Waktu Ujicoba
Langkah Ini dilakukan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital di fasilitas kesehatan agar manfaatnya dirasakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Menurut Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin, salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan online adalah bagaimana agar sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Dari evaluasi yang kami lakukan, sepanjang fase ujicoba penerapan rujukan online ini, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, antara lain penetapan mapping fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit, dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun kepada peserta JKN-KIS,” katanya.

Menurutnya, anggapan bahwa sistem ini berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B maupun A secara signifikan, kurang tepat. Faktanya dari data yang ada, memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antar kelas rumah sakit, namun jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar antara 3-4% saja.

Sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B. Juga, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini. Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Budi Mohammad Arief pada kesempatan yang sama.

“Hal lain yang kami jaga dalam implementasi sistem rujukan online ini adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan yang diberikan,” tegas Budi.

Ujicoba sistem rujukan online ini adalah digitalisasi karena kita sudah masuk era digital. Tujuannya agar sistem ini membuat pelaksanaan lebih baik. Sistem rujukan online ini tujuannya ada 2
Kemudahan
Kepastian

Pelayanan kesehatan tingkat pertama bisa juga dilakukan atas dasar rujukan tingkat pertama.  
Kalau ada peserta yang dirujuk harua online.
Cuci darah, hemofili kasus penyakit tertentu masuk dalam kondisi khusus yang dia bisa dirujuk selama ada riwayat.


Agar sistem rujukan online bisa diterima oleh semua pihak dan berjalan sesuai harapan, saat ini BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra.

Sampai dengan 28 September 2018, terdapat 202.329.745 jiwa penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.634 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.441 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.551 apotek, dan 1.093 optik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
***

Informasi lebih lanjut hubungi:
*Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat*
humas@bpjs-kesehatan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah mampir dan berkomentar. Komentar spam akan saya hapus.

Wujudkan Impian Ciptakan Rumah Nyaman Listrik Aman

  Sebagai ibu rumah tangga keseharian saya di rumah tak bisa lepas dari penggunaan listrik. Dari mulai masak nasi, mencuci, menyetrika. Saya...