Rabu, 08 November 2017

Kewajiban Masyarakat Untuk Meregistrasi Kartu SIM Prabayar

Cara registrasi SIM Card 

Siapa yang sudah registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) prabayar? Jujur saya menggunakan beberapa kartu prabayar, ada yang sudah saya registrasi ulang untuk nomor yang sudah lama sekali saya gunakan. Nah untuk kartu yang saya gunakan berinternet belum, karena saya menggunakan paket data kartu perdana yang sekali pakai kemudian dibuang. Alasan saya lebih murah menggunakan paket data kartu perdana untuk internet yang sekali pakai. Akhir-akhir ini ada kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat meregistrasikan kartu prabayar, apa tujuannya dan menguntungkan siapa? 


Sumber foto Twitter @FMB9ID

Tanggal 7 November 2017 kemarin saya hadir di Gedung Ruslan Abdul Gani Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" 

Turut hadir sebagai narasumber Forum Merdeka Barat (FMB) 9 antara lain Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M Ramli, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.

Dirjen PPI Ahmad M Ramli menegaskan "Pemerintah optimistis pelaksanaan registrasi SIM card akan tuntas pada Februari 2018. Jadi melalui registrasi itu bisa diketahui jumlah seluruh nomor yang diperlukan dan aktif"Lebih jauh, Ramli mengatakan, melalui program tersebut sekaligus dapat diketahui jumlah pasti berapa nomor yang masih aktif atau tidak digunakan.

Pandangan optimistis juga disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F. Bahkan, menurut dia, antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk mensukseskan program tersebut tampak dalam data yang dimilikinya. "Data kami menunjukkan hingga hari ini sudah 54.347.072 pelanggan kartu yang mendaftar ulang. Data ini lebih besar karena kami memulainya sejak Februari 2017. Itulah sebabnya saya bahkan optimistis sebelum Februari 2018 sudah tuntas," katanya. 


Masyarakat Pengguna Ponsel Antusias Mendaftar 

Hingga pukul 12.30 WIB hari Selasa (7/11/2017) jumlah pengguna ponsel yang sudah mendaftar ulang kartu SIM-nya sebanyak ada 46.559.400 pengguna yg sudah registrasi. Jumlah tersebut dicapai dalam satu minggu sejak tanggal 31 Oktober 2017 hingga sekarang.

"Berarti masyarakat antusias mendaftar ulang dan ingin datanya valid," tukas Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9. Menurutnya, sebenarnya registrasi kartu SIM dilakukan sejak tahun 2005. "Maka sejak saat itu banyak terjadi perubahan kebiasaan dalam mendaftar. Awalnya masih memberikan nama, alamat dan data yang sebenar-benarnya. Karena itu sistimnya dibuat semudah mungkin," papar Merza lagi.

Pada perkembangannya ada perubahan kebiasaan pengisian data yang banyak menggunakan data tidak benar. "Karena ada 360 juta nomor aktif. Pasti registrasinya tidak benar sebab telah jauh melebihi jumlah penduduk yang ada. Akhirnya data tadi tidak dapat divalidasi lagi," tukasnya lagi.

Merza menambahkan karena itu harus ada sistem yg membuat ini jadi valid. "Syukur ada e-ktp yg jadi database raksasa utk validasi data tersebut," kata Merza lega. Maka dimulailah validasi data tadi dengan berbagai prosesnya hingga akhirnya sampai pada tgl 31 Oktober 2017 sistemnya sudah siap. Merza mengatakan, pada hari pertama pendaftaran ulang (31/10/2017) sudah mencapai 20 juta pendaftar berhasil. Meski yang berusaha masuk sistem daftar ulang sebanyak 30 juta.


Diskusi bersama FMB9

Registrasi SIM Card Wujudkan Program Single Identity Number 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi SIM Card merupakan upaya Pemerintah untuk mendata data kependudukan menuju Single Identity Number.

"Inilah program Indonesia menuju Single Identity Number," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9. Zudan pun menyampaikan apresiasinya kepada Kemkominfo yang menerapkan kebijakan ini. Pasalnya, kebijakan registrasi memberikan daya pengungkit yang tinggi untuk membangun kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan.

"Jadi saya terima kasih banyak, ini meningkatkan kesadaran masyarakat, agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukannya," ujarnya. Terkait keamanan data kependudukan, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). "Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi," tegasnya.


Berdasarkan data Kemkominfo, hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.30 WIB tercatat sebanyak 46.559.400 nomor seluler prabayar telah teregristrasi. Pada sesi tanya jawab narasumber menjelaskan bahwa untuk pedagang kecil yang merasa dirugikan dengan kebijakan ini sedang dicarikan solusinya. Mari kita lawan kejahatan dan pelanggaran dengan  registrasi kartu. Registrasi SIM card merupakan wujud keinginan pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada masyarakat. #RegistrasiAman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah mampir dan berkomentar. Komentar spam akan saya hapus.

Wujudkan Impian Ciptakan Rumah Nyaman Listrik Aman

  Sebagai ibu rumah tangga keseharian saya di rumah tak bisa lepas dari penggunaan listrik. Dari mulai masak nasi, mencuci, menyetrika. Saya...