Rabu, 08 Maret 2017

KLARIFIKASI ALFAMART

Ini ada di Alfamart

Terkait berita yang beredar akhir-akhir ini bahwa “Alfamart menuntut balik konsumen yang meminta transparansi”, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Perusahaan) melalui Pak Solihin sebagai Corporate Affairs Director memberikan KLARIFIKASI pada tanggal 6 Maret 2017 di Bebek Bengil kawasan Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan. Berikut KLARIFIKASI ALFAMART.
Pengelola jaringan minimarket Alfamart memandang perlu untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi  terkait munculnya upaya pembentukan opini publik yang tidak mendasar dan menyudutkan perusahaan.
1.  Bahwa donasi konsumen merupakan program pengumpulan donasi sukarela dari konsumen yang merupakan bentuk dukungan perusahaan atas aksi kemanusiaan yang dijalankan oleh lembaga sosial maupun lembaga non pemerintah (NGO).
2.  Program ini merupakan itikad baik perusahaan untuk berperan aktif membantu menggalang dan menyalurkan bantuan dari konsumen (yang mekanisme umumnya dari sebagian uang kembalian belanja) kepada masyarakat yang membutuhkan.
3.  Setiap program penggalangan donasi konsumen yang dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan yayasan-yayasan kredibel dan mendapatkan izin dari pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Peranan perusahaan adalah sebagai penghimpun donasi sukarela dari konsumen melalui kasir-kasir Alfamart. Sebagai bukti setiap donasi dari konsmen diberikan struk yang menyebutkan jumlah donasi sebagai bukti. Kemudian pada setiap akhir program, donasi dari konsumen sepenuhnya disalurkan kepada yayasan-yayasan yang kemudian menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
4.     Pelaporan publikasi atas donasi yang terkumpul, serta penyaluran kepada yayasan yang bekerjasama dilakukan secara regular melalui media masa serta bentuk lainnya seperti halaman website atau poster di gerai Alfamart, agar diketahui publik.
5.     Laporan pertanggungjawaban setiap program juga disampaikan secara regular kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai institusi pemberi izin. Perusahaan pun atas inisiatifnya telah menunjuk akuntan publik independen untuk memeriksa keakuratan laporan donasi yang terkumpul dan penyaluran kepada yayasan yang bekerja sama.
Bahwa kemudian ada salah seorang konsumen/donatur kami mempertanyakan transparansi atas program donasi konsumen ini, Perusahaan telah memberikan informasi kepada yang bersangkutan mengenai laporan donasi konsumen kepada yayasan yang bekerjasama. Karena merasa tidak puas, yang bersangkutan membawa masalah ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) di mana kemudian KIP memeriksa dan mengeluarkan keputusan karena KIP menyatakan berwenang kepada Perusahaan.

Pak Solihin (Corporate Affairs Director Alfamart)

Perusahaan memandang bahwa KIP tidak tepat membuat keputusan tersebut karena sesuai dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik, sementara kewenangan KIP menyidangkan sengketa hanyalah untuk badan publik.
Menurut UU KIP, definisi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Sesi wawancara bersama wartawan

Perusahaan merasa keberatan karena dengan KIP mengeluarkan putusan, KIP melaksanakan kewenangan terhadap suatu badan publik. Selanjutnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Perusahaan mengajukan keberatan dan menempuh prosedur hukum yang berlaku. Perusahaan mengajukan keberatan dan menempuh prosedur hukum yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan mengajukan keberatan, yang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma No.2/2011), berbentuk gugatan ke Pengadilan Negeri , untuk membatalkan putusan KIP. Dalam gugatan tersebut, tidak ada tuntutan berbentuk ganti rugi apapun kepada pihak konsumen/donatur dalam kasus ini, selain sebagai pihak yang harus digugat, karena berdasarka Perma No.2/2011, definisi pihak adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu pemohon informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara.
Keputusan ada pada konsumen

Jelas bahwa gugatan yang dilakukan perusahaan sama sekali tidak dikarenakan konsumen/donatur tersebut mempertanyakan transparansi program donasi konsumen, namun semata-mata ditujukan agar putusan KIP yang menimbulkan konsekuensi perusahaan dianggap sebagai badan publik, dapat dibatalkan.
Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memahami langkah hukum yang dilakukan perusahaan.
Demikian penjelasan dan klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang sebenarnya atas hal yang terjadi. Perusahaan senantiasa berupaya menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas, dan membuka diri untuk menerima masukan positif untuk dapat meningkatkan transparansi informasi.
Kami juga mengharapkan dukungan konsumen selaku donatur untuk senantiasa membantu masyarakat yang membutuhkan, salah satunya melalui program donasi konsumen yang diselenggarakan oleh peritel.

Acara dihadiri oleh wartawan dari berbagai media untuk mendapatkan informasi lebih lengkap bisa diakses melalui www.alfamartku.com.

Lokasi Press Conference

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah mampir dan berkomentar. Komentar spam akan saya hapus.

Wujudkan Impian Ciptakan Rumah Nyaman Listrik Aman

  Sebagai ibu rumah tangga keseharian saya di rumah tak bisa lepas dari penggunaan listrik. Dari mulai masak nasi, mencuci, menyetrika. Saya...