Ini ada di Alfamart
Terkait berita yang beredar akhir-akhir ini bahwa “Alfamart
menuntut balik konsumen yang meminta transparansi”, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Perusahaan) melalui
Pak Solihin sebagai Corporate Affairs Director memberikan
KLARIFIKASI pada tanggal 6 Maret 2017 di
Bebek Bengil kawasan Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan. Berikut KLARIFIKASI
ALFAMART.
Pengelola jaringan minimarket Alfamart memandang perlu untuk
memberikan penjelasan dan klarifikasi
terkait munculnya upaya pembentukan opini publik yang tidak mendasar dan
menyudutkan perusahaan.
1. Bahwa donasi konsumen merupakan program
pengumpulan donasi sukarela dari konsumen yang merupakan bentuk dukungan perusahaan
atas aksi kemanusiaan yang dijalankan oleh lembaga sosial maupun lembaga non
pemerintah (NGO).
2. Program ini merupakan itikad baik perusahaan
untuk berperan aktif membantu menggalang dan menyalurkan bantuan dari konsumen
(yang mekanisme umumnya dari sebagian uang kembalian belanja) kepada
masyarakat yang membutuhkan.
3. Setiap program penggalangan donasi konsumen yang
dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan yayasan-yayasan kredibel dan
mendapatkan izin dari pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial
Republik Indonesia. Peranan perusahaan
adalah sebagai penghimpun donasi sukarela dari konsumen melalui kasir-kasir
Alfamart. Sebagai bukti setiap donasi dari konsmen diberikan struk yang
menyebutkan jumlah donasi sebagai bukti. Kemudian pada setiap akhir program,
donasi dari konsumen sepenuhnya disalurkan kepada yayasan-yayasan yang
kemudian menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
4. Pelaporan publikasi atas donasi yang terkumpul,
serta penyaluran kepada yayasan yang bekerjasama dilakukan secara regular melalui
media masa serta bentuk lainnya seperti halaman website atau poster di gerai Alfamart,
agar diketahui publik.
5. Laporan pertanggungjawaban setiap program juga disampaikan secara regular kepada Kementerian
Sosial Republik Indonesia sebagai institusi pemberi izin. Perusahaan pun atas
inisiatifnya telah menunjuk akuntan publik independen untuk memeriksa
keakuratan laporan donasi yang terkumpul dan penyaluran kepada yayasan yang
bekerja sama.
Bahwa kemudian ada salah seorang konsumen/donatur kami
mempertanyakan transparansi atas program donasi konsumen ini, Perusahaan telah
memberikan informasi kepada yang bersangkutan mengenai laporan donasi konsumen
kepada yayasan yang bekerjasama. Karena merasa tidak puas, yang bersangkutan
membawa masalah ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) di mana kemudian KIP
memeriksa dan mengeluarkan keputusan karena KIP menyatakan berwenang kepada Perusahaan.
Pak Solihin (Corporate Affairs Director Alfamart)
Perusahaan memandang bahwa KIP tidak tepat membuat keputusan
tersebut karena sesuai dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 mengenai
keterbukaan informasi publik, sementara kewenangan KIP menyidangkan sengketa
hanyalah untuk badan publik.
Menurut UU KIP, definisi Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Sesi wawancara bersama wartawan
Perusahaan merasa keberatan karena dengan KIP mengeluarkan
putusan, KIP melaksanakan kewenangan terhadap suatu badan publik. Selanjutnya
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Perusahaan mengajukan keberatan dan menempuh
prosedur hukum yang berlaku. Perusahaan mengajukan keberatan dan menempuh
prosedur hukum yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mengajukan keberatan, yang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.2
tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di
Pengadilan (Perma No.2/2011), berbentuk gugatan ke Pengadilan Negeri , untuk
membatalkan putusan KIP. Dalam gugatan tersebut, tidak ada tuntutan berbentuk ganti
rugi apapun kepada pihak konsumen/donatur dalam kasus ini, selain sebagai pihak
yang harus digugat, karena berdasarka Perma No.2/2011, definisi pihak
adalah pihak-pihak yang semula
bersengketa di Komisi Informasi, yaitu pemohon informasi dengan Badan Publik
Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara.
Keputusan ada pada konsumen
Jelas bahwa gugatan
yang dilakukan perusahaan sama sekali tidak dikarenakan konsumen/donatur tersebut
mempertanyakan transparansi program donasi konsumen, namun semata-mata ditujukan
agar putusan KIP yang menimbulkan konsekuensi perusahaan dianggap sebagai badan
publik, dapat dibatalkan.
Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang
sedang berjalan dan memahami langkah hukum yang dilakukan perusahaan.
Demikian penjelasan dan klarifikasi ini dapat memberikan
gambaran yang sebenarnya atas hal yang terjadi. Perusahaan senantiasa berupaya
menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas, dan membuka diri untuk
menerima masukan positif untuk dapat meningkatkan transparansi informasi.
Kami juga mengharapkan dukungan konsumen selaku donatur untuk
senantiasa membantu masyarakat yang membutuhkan, salah satunya melalui program
donasi konsumen yang diselenggarakan oleh peritel.
Acara dihadiri oleh wartawan dari berbagai media untuk
mendapatkan informasi lebih lengkap bisa diakses melalui www.alfamartku.com.
Lokasi Press Conference
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah mampir dan berkomentar. Komentar spam akan saya hapus.