Rabu, 24 Februari 2016

"DISKUSI PUBLIK BARENG SATU DUNIA UU ITE "






Sebagai Blogger yang masih baru saya terkadang masih selebor suka menulis suka suka hati, padahal ini perlu menjadi perhatian jangan sampai tulisan saya membahayakan diri saya sendiri. Atau juga status saya yang masih suka nyinyir terhadap ketidak puasan suatu layanan atau pun fasilitas umum. Karena UU ITE  pasal 27 ayat 3 yang bisa mengacam kita (saya) :

 " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ mentransmisikan dan/ membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan / dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan/ atau pencemaran nama baik ".

Masih ingat kasus Prita Mulyasari yang di gugat secara perdata dan pidana sekaligus, lalu di penjara selama 3 minggu. Hanya karena menuliskan keluhan nya sewaktu berobat ke salah satu rumah sakit melalui email / surat pembaca. Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Prita bisa bebas. Atau kasus Florence Sihombing yang melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2.


Saya merasa beruntung bisa hadir di Comma id, one Wolter Place pada tanggal 18 Februari 2016 lalu, acara yang berkerjasama dengan "Satu Dunia" Organisasi yang punya perhatian utama pada isu informasi, komunikasi pengetahuan dan teknologi bersama sahabat informasi dan komunikasi yang adil yang mengelola diskusi publik. Acara ini mengusung tema "Mengawal bersama sidang revisi UU ITE di DPR RI" ada banyak sekali ilmu yang di dapat saat acara berlangsung dengan pembicara :

- Asep Komarudin dari LBH Pers Menghindari dari jerat UU ITE
- BayuWardana  dari AJI Indonesia yang memaparkan ancaman UU ITE bagi blogger dan netizen.
- Eski Suyatno
- Anwari Natari dari Satu Dunia

UU ITE

- Pasal 27dan 28 dengan ancaman 6 tahun penjara
- Sedangkan pasal 29 di ancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus ini bisa langsung di tahan selama penyelidikan karena hukuman pidananya diatas 5 tahun.
- Tafsir pasal 27, 28 dan 29 adalah karet tidak di beri batasan apa yang dimaksud pencemaran nama, berita bohong, menakut-nakuti, dll.


Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan UU Pers no 40 /1999, sedangkan blogger bukan jurnalis sehingga tidak di lindungi UU. Hal ini karenakan kriteria dewan pers

*Blogger tidak selalu membuat karya jurnalistik
*Blogger pada umum nya tidak menjadikan blognya sebagai mata pencarian utama
*Blogger bukan bernaung pada perusahaan
*Blogger bukan jurnalis sehingga tidak di lindungi dewan pers.

Blogger yang sering membuat karya jurnalis dapat bergabung dengan AJI ( Aliansi Jurnalis Independen ) agar terlindungi oleh UU Pers. Bayu menyarankan agar blogger dan netizen punya kode etik sendiri.
Pada dasarnya sebagai blogger kita juga dilindungi  UU Dasar 1945

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang
Pasal 28E
(3) Setiap orang mempunyai kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh , memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Ancaman bagi kita para blogger
- Tetap dapat diperkarakan dengan UU ITE
- Mereka yang memperkarakan bisa pejabat publik, perusahaan swasta maupun pribadi /personal.

Saran yang di rekomendasikan oleh Bayu Wardana

- Komunitas blogger punya kode etik sendiri untuk para blogger maupun netter
- Kampanyekan penyelesaian sengketa di medsos lewat mediasia (lembaga yang di percaya ) atau report tools / raport
- Kampanyekan pencabutan pasal 27 (termasuk pasal 28 dan 29) dan kembalikan perlindungan nya di KUHP (RUU ITE Revisi DPR)

Eski Suyanto yang membicarakan UU ITE perspektif

Pernah mendampingi Prita Mulyasari juga pernah menjadi korban  UU ITE bisa membuat mereka yang kritis menjadi bungkam. Menurt Eski harusnya lebih mengatur tentang hal-hal yang terkait dengan transaksi jual beli barang dan jasa di dunia maya. Ketentuan tentang pemblokiran website,perlindungan data pribadi dll.
Pasal karet umumnya mengincar ereka yang vokal menyuarakan

Peran Masyarakat untuk Revisi UU ITE dengan pembicara Anwari Natari dari Satu Dunia, menurut Anwari penghinaan dan pencemaran nama baik tidak semua menjadi urusan negara. Karena berdasarkan pasal 310 KUHP ada 6 jenis penghinaan.

Warga yang sudah terjerat  UU ITE mencapai angka 134 korban, karena pasal 27, 28, 29 tergolong pasal karet. Dimana makna pencemaran nama baik,penghinaan, kabar bohong dan menakut-nakuti masih bias. Penghinaan dan pencemaran nama baik bersifat subyektif.

PASAL-PASAL KARET UU ITE

Persoalan

- Definisi Mendistribusikan terlalu luas: tidak membedakan mana komunikasi privat, mana komunikasi publik semua di sama ratakan.
- Kata mentransmisikan itu berarti melibatkan ihak telco dan pengembang.
- Tidak semua penghinaan dan/pencemaran nama baik emnjadi urusan negara (pasal 310 KUHP ada 6 macam penghinaan.
- Terjadi duplikasi hukum dengan pasal 310 dan 311 KUHP sehingga muncul ketidakpastian hukum.

Kita semua dapat berpartisipasi mendukung DPR untuk segera membahas UU ITE dengan memasuk kan nya ke dalam PROLEGNAS (program legislasi nasional) Caranya  :

1. Foto selfi melalui twitter dan mantion dengan tagar #revisiUUITE
2.Mengirim surat kepasa komisi DPR agar memprioritaskan perubahan UU ITE tahun ini.

Semoga revisi UU ITE segera terwujud agar kita semu bisa tetap kritis dan bebas berpendapat dengan tetap bepedoman kepada kejadian sebenarnya saat menulis.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah mampir dan berkomentar. Komentar spam akan saya hapus.

Wujudkan Impian Ciptakan Rumah Nyaman Listrik Aman

  Sebagai ibu rumah tangga keseharian saya di rumah tak bisa lepas dari penggunaan listrik. Dari mulai masak nasi, mencuci, menyetrika. Saya...